Keuangan Nasional

Kenaikan Tarif Ojol Dibagi 3 zonasi

BisnisExpo.Com Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan tarif ojek online (ojol) naik mulai 11 September 2022. Kenaikan tarif ojol ini dibagi menjadi tiga zona.

Direktur Jenderal Perhubungan Barat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol tersebut salah satunya akibat adanya penyesuaian harga BBM atau bahan bakar minyak.

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM. Selain itu UMR, dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya,” katanya dikutip, Senin (11/9/2022).

Hendro menjelaskan, di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202. Dengan dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.

Kemudian, tarif ojol zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan. Dan Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Zona I

– Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.

– Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

– Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000

Zona II

– Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550

– Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

– Rata-rata minimal Rp 10.200 – Rp 11.200

Zona III

– Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

– Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

– Rata-rata minimal Rp 9.200 – Rp 11.000.