BisnisExpo.Com Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan jajarannya agar meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengubah paradigma. Menurutnya, PMI bukan lagi sebagai obyek, melainkan merupakan subyek penempatan.
“Dengan perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten. Hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Tahun 2022 di Jakarta, Senin malam (12/12/2022).
Penugasan Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan PMI di negara penempatan. Bahkan, kata Ida, peran dan kewenangannya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Ida menekankan kembali empat peranan utama Atase Ketenagakerjaan di luar negeri. Hal itu agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis.
“Memberi perlindungan PMI di negara penempatan, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan, membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan. Selanjutnya, mempromosikan bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan,” katanya.
Data Kemnaker menunjukkan, penempatan PMI hingga Oktober 2022 sebanyak 146.955 orang. Jumlah terbanyak berada di Hongkong yakni 48.599 PMI, disusul Taiwan sebanyak 36.430 PMI dan Malaysia dengan 24.932 PMI.
“Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (Asisten Rumah Tangga) dan Caregiver (penjaga jompo),” kata Ida.