BisnisExpo.Com Jakarta -Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen memberikan fasilitas akses pembiayaan dan akses pasar. Serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
Hal itu untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Diharapkan pada tahun 2024 tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan tidak secara langsung. Namun dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang tergabung dalam wadah koperasi.
“Adapun bisnis proses pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi. Dengan Kemenko PMK, K/L lain serta stakeholder lainnya,” katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Selanjutnya pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, disesuaikan tingkat kemiskinan dan potensi lokal. Setelah itu, pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar.
Secara garis besar bentuk kolaborasi meliputi Koordinasi di Internal Unit Eselon 1 KemenKopUKM serta Kementerian/Lembaga terkait. Yaitu Kemenaker, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Investasi, dan lain-lain.
Berikutnya, dilakukan proses identifikasi pemetaan lokasi dan sektor usaha dengan melihat potensi sektor. Seperti destinasi wisata, home décor, kuliner, fashion, industry kreatif, pertanian/perkebunan, di 48 kabupaten/kota prioritas.
Lalu, pemberian fasilitas akses pembiayaan dilakukan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR. Juga Dana Bergulir LPDB-KUMKM, kredit komersial perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan pembiayaan lainnya.
Sementara itu, akses pasar dilakukan dengan layanan pemasaran melalui LLP-KUMKM, revitalisasi pasar tradisional. Serta akses pasar di dalam dan luar negeri, pasar online dan offline, reseller, off taker, dan lainnya.
“Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online,” ucap Yulius.