Nasional

TikTok Shop Indonesia Resmi Stop Layanan Transaksi e-commerce Per 4 Oktober 2023

BisnisExpo.Com Jakarta – TikTok Indonesia mengumumkan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.
Dalam pernyataan resminya, TikTok mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar. Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia,” kata dia di PGC, Selasa (3/10/2023) di Jakarta Timur.

Sebenarnya pemerintah juga tidak melarang jika TikTok beroperasi sebagai e-commerce, tinggal mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce. “Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung),” jelasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan masih membutuhkan waktu untuk mengatur sistem tersebut. “Ya kan perlu proses, tapi TikTok ini sudah memberikan komitmen untuk mengikuti peraturan kami. Dikerjakannya butuh waktu,” ucapnya.

“Ya harusnya enggak bisa (transaksi), semuanya kan perlu waktu. Kita kan bukan sulapan,” imbuhnya. Isy menegaskan meski transaksinya sudah dilarang, TikTok masih bisa melakukan siaran langsung, seperti e-commerce lainnya.

“Emang live Shopee dilarang? kan enggak. Kalau e-commerce kan boleh aja sampai transaksi dia yang enggak boleh. Itu social commerce menjual transaksi,” tegasnya.