Nasional

P2N Lantik Ricky Wiraguna Sebagai PW P2N DKI Jakarta Yang Baru

BisnisExpo.com Jakarta – Pengusaha dan profesional Nahdliyin (P2N) Pusat Kamis 5 Desember 2019 melantik sejumlah pengurus wilayah (PW) DKI Jakarta di Gedung PBNU lt. 8 Kramat Raya – Jakarta Pusat.

Terpilih menjadi Ketua PW P2N DKI Jakarta, Ricky Wiraguna ST, MM.

Ketua Umum P2N, Irnanda Laksnawan mengaku optimis P2N dipimpin Ricky Wiraguna dengan latar belakang seorang pengusaha dengan kemampuan bisnis yang sukses dapat berpartisipasi membangun ekonomi masyarakat.

Ricky menjelaskan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak private banking school dengan mengadakan balai pelatihan kerja dan pelatihan kewirausahaan di wilayah pesantren

“kita sudah menjalin kesepakatan kerja dengan private banking school yang mana dalam waktu dekat kita akan mengadakan balai latihan kerja serta pelatihan kewirausahaan para santri, kemudian ada juga pomdes yang mana mereka membuka kesempatan kerjasama membangun mini pombensin di desa-desa dengan bekerjasama dengan pihak Pertamina dan Bank BJB,” jelas Ricky

Dalam kesmpatan yang sama, ketua umum P2N, Irnanda Laksnawan menyampaikan pelantikan pengurus merupakan salah satu upaya PBNU berkontribusi membantu pemerintah menggerakkan perekonomian dengan melibatkan para profesional, pengusaha dan pemerintahan.

Dengan pelantikan pengurus pertama wilayah P2N (PW DKI) yang ada di Indonesia, diharapkan bisa membantu mensejahterakan ekonomi umat, terutama ekonomi syariah.

” Maka dari itu Wapres KH Ma’ruf Amin dalam lima tahun kedepan berupaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi pesantren melalui lembaga keuangan syariah , ,” ujar Irnanda.

Lebih jauh dirinya menghimbau kepada seluruh pengurus terkait Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pesantren dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 agar bisa megoptimalkan hal tersebut.

“Saya juga mengimbau dan memohon pengurus, baik pengurus pusat maupun wilayah bisa ikut menggali dengan mendalam bagaimana UU pesantren ini bisa kita dukung dan dorong agar memakmurkan pesantren, santrinya maupun umat. Juga Undang-undang Wakaf yang ternyata tidak hanya berupa tanah, tetapi juga surat berharga dan bentuk-bentuk yang lain,” tutup Irnanda.