Nasional

Menkeu Minta BPJS Tanggung Perawatan Pasien Corona

BisnisExpo.com Jakarta – Dalam penanganan perawatan pasien virus corona (covid-19), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menjamin atau menanggung penanganan perawatan pasien corona.

Namun BPJS kesehatan dalam hal ini masih terganjal oleh peraturan yang diatur dalam Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden No 82/2018.

Pasal 52 dalam Perpres ini mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Tidak hanya akibat wabah, dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana sudah ditanggung oleh pemerintah secara langsung, tanpa melalui BPJS Kesehatan.

Bukan tidak mungkin BPJS menjamin biaya perawatan dan penanganan pasien virus corona. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fahmi Idris Kesehatan mengatakan agar pihaknya bisa menanggung pasien corona, perlu ada instruksi atau diskresi khusus dari Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Diskresi itu perlu agar Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa diterobos.

“BPJS Kesehatan nantinya bisa melakukan reimburse penagihan ke pemerintah melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada loket untuk menagih, dalam hal ini BPJS Kesehatan. Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu,” jelas Fahmi.

“Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu,” sambung Fahmi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Perpres baru terkait program JKN. Ia pun mengatakan kepastian untuk BPJS Kesehatan diperlukan, khususnya guna mendukung langkah penanganan virus corona.
“Kami akan segera menyusun perpres di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti RS dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan COVID-19,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 18 Maret 2020.