BisnisExpo.com Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa produk-produk air minum dalam kemasan yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat, tak terkecuali bayi, ibu hamil, dan balita. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menegaskan regulasi yang dibuat untuk AMDK itu sudah sangat ketat begitu pula dengan pengawasannya.
“Sampai saat ini kemasan plastik ini masih sangat banyak dipakai untuk mengemas pangan karena aman dan higienis, bersfat inert atau lembab dan mudah dibentuk, ringan, umur produk lebih panjang, tahan terhadap benturan, transparan, dan lebih hemat dari sesi pengangkutannya. Dengan kata lain, kemasan plastik ini memenuhi persyaratan baik secara fungsional maupun dari sisi keekonomiannya,” kata Edy dalam webinar “Kebijakan Pemerintah & Jaminan Perlindungan Keamanan Kemasan Galon Guna Ulang”, yang diadakan Forum Jurnalis Online dan PBNU, Selasa (4/5).
Terkait kemasan plastik ini, menurut Edy, Kemenperin juga telah mengeluarkan Permenperin No.21 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik, di mana jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang.
“Dalam hal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon guna ulang harus memiliki sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik). Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya.
Dia menuturkan AMDK yang terdiri dari air mineral, air deminiral, air mineral alami, air minum embun, SNI-nya sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 melalui Permenperin No.78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No.26 tahun 2019. “Jadi tentunya, untuk produk-produk yang SNI-nya diberlakukan secara wajib ini, dilakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI, maka itu wajib ditarik dari peredaran,” tukasnya.
Selain itu, AMDK ini juga harus mengikuti aturan bagaimana bahan baku yang aman, sesi proses produksi, dan pengedalian kemasannya. Dari bahan baku, AMDK harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 dan juga Permenperin no.96 Tahun 2011. Kemudian dari sisi proses produksinya, AMDK juga harus memenuhi Permenperin No.75 Tahun 2010 tentang CPPOB. Demikian juga dari sisi kemasan, itu diatur baik oleh BPOM melalui Peraturan Kepala BPOM No.20 Tahun 2019, yang memastikan bahwa bahan kemasannya harus aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.
Bukan hanya dari sisi regulasinya, petugas di Kemenperin juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk AMDK dengan sangat ketat di lapangan. “Kami memiliki 50 petugas untuk mengawasi industri. Kemudian pengawas juga dilakukan oleh LSPro yang mengeluarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang minimal dilakukan sekali dalam setahun. Pengawasan ini juga dilakukan secara ketat,” ucapnya.
“Jadi kami bisa menyimpulkan bahwa dengan regulasi yang sangat ketat, dengan pemberlakukan SNI secara wajib, dan harus memenuhi ketentuan kemasan dari BPOM, kami dari Kemenperin dapat mengatakan bahwa produk AMDK termasuk galon guna ulang, aman dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Di acara yang sama, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, selain menetapkan SNI, BSN juga secara rutin melakukan kaji ulang terhadap SNI-nya. “Kita secara rutin melakukan kaji ulang dan bahkan uji petik secara periodik di lapangan. Kita ambil sampling dari produk yang sudah ada di market, kemudian kita uji tanpa pemberitahuan kepada pemilik produknya dan lembaga sertifikasi. Hasilnya sejauh ini semua mengikuti prosedur yang benar,” ungkapnya.
Jika hasilnya tidak memenuhi prosedur, Wahyu mengatakan, pihaknya akan menyampaikannya kepada Kementerian teknis terkait yang dalam hal ini Kemendag, BPOM, dan Kemenperin. “Karena kita harus memastikan yang dilakukan lembaga sertifikasi ituprosedurnya memang benar atau tidak. Atau memang ada hal-hal lain yang mungkin kita temukan dalam uji petik itu yang bisa mengakibatkan mutunya tidak terkontrol dengan baik,” tukasnya.
Jadi dalam hal AMDK galon guna ulang, dia memastikan itu aman untuk dikonsumsi karena sudah mengikuti regulasi yang ketat, baik dari sisi bahan bakunya, kemasannya, treatment, dan CPPOB yang dilakukan. “Selain itu, produk AMDK itu juga diawasi ketat dalam satu sistem yang kita namakan sertifikasi,” ujarnya.
Dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rita Endang, mengatakan dalam hasil pengawasan BPOM terhadap AMDK galon guna ulang selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” ucap Rita.
Wakil Sekretaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Imam Pituduh meyakini AMDK galon guna ulang itu sudah melalui aturan yang benar dan sudah dikaji secara mendalam dan penuh kehati-hatian. “Jadi kalau kemudian galon guna ulang itu dimusuhi, pertanyaan saya adalah apakah ada yang sudah bisa menstubstitusi yang lebih baik dari ini? Ini pertanyaan yang harus dikaji secara mendalam. Kita tidak boleh gegabah asal menuduh itu berbahaya. Sebab menurut saya, AMDK galon guna itu sudah melalui penelitian dan regulasi yang ketat. Kalau tidak, mana mungkin bisa beredar di masyarakat,” ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat, menjelaskan alasan industri AMDK menggunakan plastik jenis Policarbonat (PC) untuk bahan dari galon guna ulang. Menurutnya, plastik PC ini bahan yang tahan banting, tahan panas, tahan kimia, tahan gores, sehingga dapat dipakai berulang kali. “Dan ini lahirnya juga di negara yang maju, di Amerika Serikat, dan juga dikembangkan di negara-negara maju yang lain sebelum muncul di Indonesia itu tahun 1984 lalu,” tuturnya.
Terkait kandungan Bisfenol A (BPA) yang ada di dalam plastik PC galon guna ulang, dia mengatakan sudah melalui uji BPOM dan dinyatakan aman. “Temuan BPOM pada 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa kandungan BPA dalam AMDK galon guna ulang itu masih jauh di bawah ambang batas aman yang digariskan oleh peraturan,” tukasnya.
Aziz Boing Sitanggang, Devisi Teknik Proses Pangan IPB mengutarakan BPA itu tidak hanya pada kemasan galon guna ulang. BPA ini juga digunakan untuk resin epoksi di compactdisck dan laminasi bagian dalam kaleng. . BPA itu juga terdapat pada botol susu bayi, tumbler, tempat penampungan dispenser, dan lain-lain.
Kenapa harus menggunakan Policarbonat (PC), menurut Aziz, itu dikarenakan plastik jenis ini termasuk termoplastik yang mudah dibentuk, kaku, dan transparan. “Jadi, untuk kemasan multi trip atau kemasan yang dipakai berulang kali, cocok menggunakan komponen ini,” tuturnya.
Dari kajian yang pernah dilakukan IPB terkait BPA, dia mengatakan migrasi BPA ke dalam air dalam galon guna ulang itu sangat kecil. Itu disebabkan air merupakan pelarut polar, sementara BPA itu adalah non polar. “Jadi, peluang migrasi BPA ke dalam air yang ada di dalam galon guna ulang itu tidak akan meningkatkan bahaya bagi pengguna air minum dalam kemasan itu. Artinya, air minum dalam galon guna ulang itu aman untuk dikonsumsi,” katanya.