Nasional

Menkeu: Semua Komponen Satu Suara Terkait THR ASN

BisnisExpo.Com – Tidak ada perbedaan pendapat antar menteri, apalagi antara Presiden dengan Menteri Keuangan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama yaitu PP No 63 Tahun 2021 dan PMK No 42 Tahun 2021.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menteri Keuangan terkait THR ASN. Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S. Sulendrakusuma, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” terangnya.

Panutan menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP No 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.

Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Ia menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” jelasnya.

Pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati Lebaran. Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Ia menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” tambahnya.

Sebelumnya, Menkeu secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN. Namun masih banyak ASN yang bersyukur, bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang ini tetap menerima THR.

“Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum wabah pandemi Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” pungkas Panutan .