BisnisExpo.Com Bogor – Untuk mengurangi mobilitas warga di dalam Kota dan masuk ke Kota Bogor, Satgas Covid lakukan kebijakan Ganjil Genap dari jam 10 hingga jam 16.00 Hari Sabtu dan Minggu ini.
Langkah ini diambil untuk menekan mobilitas warga dan meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kendaraan yang masuk atau lalu-lalang di kawasan Kota Bogor jika plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan diminta putar balik.
Kebijakan ini berlaku bagi mobil dan motor. Meski demikian, ada pengecualian yang berlaku pada kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring, dan kendaraan dinas pemerintah.
Pada hari yang sama juga dilakukan rekayasa terbatas dengan perberlakuan satu arah ruas jalan Raden Saleh Bastaman dari BTM menuju Simpang Empang.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diberlakukan di lima titik wilayah di Kota Bogor. Pada masing-masing lokasi pemberlakuan sistem ganjil-genap, akan dijaga oleh personel gabungan dari Polresta dan Pemerintah Kota Bogor.
Berikut lokasi pembatasan sistem ganjil genap di Kota Bogor pada 19-20 Juni 2021:
– Pertigaan depan Terminal Baranangsiang
– Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki
– Bunderan Air Mancur
– Jembatan Merah
– Jalan Empang