BisnisExpo.Com Jakarta – Para pekerja di luar sektor Esensial dan Kritikal akan dilarang menaiki KRL mulai Senin (12/7/2021) hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Zulfikri mengungkapkan, bahwa para pekerja yang di luar sektor tersebut sebaiknya tidak melakukan pergerakan ataupun mobilitas di masa PPKM Darurat ini, terutama menggunakan moda kereta api.
“Kalau memang tidak masuk ke yang tadi, esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan (disuruh pulang), tidak boleh naik ke KRL,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait ‘Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat’, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Zulfikri menyampaikan, para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak menggunakan KRL pun akan diberikan persyaratan, yakni harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari kantor masing-masing.
“Akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in (stasiun), apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun, tapi yang pasti itu sebelum masuk ke gate in akan dilakukan penyekatan, akan diperiksa apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat atau surat dari kantor, pimpinan kantor atau pejabat yang terkait dalam sektor bekerjanya,” ujarnya.
Zulfikri mengatakan, bahwa pihaknya pun akan segera melakukan sosialisi terkait aturan pengetatan tersebut kepada masyarakat. Mengingat aturan itu akan mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021) pekan depan.
“Kalaupun masuk ke dalam yang esensial dan kritikal, yang perlu melakukan pergerakan ya, saya minta, mohon untuk (pergerakannya) bisa dilakukan jangan pada saat jam-jam pagi atau sore,” katanya.
Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai perjalanan perkeretaapian itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4, yakni sebagai berikut:
4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.