Nasional

PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

BisnisExpo.Com Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 mendatang, semua warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung selama 30 menit.

Waktu buka serupa juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis.

“Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Negara dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (20/07/2021).

Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung sebesar 50%.

Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, hanya diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dan menerapkan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Kepala Negara mengatakan bahwa kebijakan pemerintah mengambil keputusan PPKM Darurat bukanlah keputusan yang mudah.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantara over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” tutur Jokowi, Selasa (20/7/2021).

Jokowi pun mengaku bersyukur dengan PPKM Darurat ini, tingkat rasio keterisian tempat tidur mengalami penurunan.

“Namun Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” jelas Jokowi.

Karenanya, Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.

Dan jika tren kasus terus menunjukkan penurunan, mulai tanggal 26 Juli pemerintah akan mulai membuka beberapa sektor secara bertahap.