BisnisExpo.Com Jakarta – Menindaklanjuti perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menyiapkan bantuan sosial tambahan bagi masyarakat, termasuk bagi dunia usaha dan Usaha Menengah Kecil (UMK).
“Dengan perpanjangan PPKM, pemberian bantuan sosial tambahan di Kabupaten/Kota yang dikenakan penerapan PPKM Level IV akan segera disalurkan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers nya pada Minggu malam (25/7/2021).
Rincian bantuan yang akan diberikan yaitu ;
1. Menambah manfaat Kartu Sembako sebesar @Rp200 ribu selama 2 bulan untuk 18.8 Juta KPM
2. Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200 ribu/bulan selama 6 bulan
3. Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei dan Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp. 6,14 Triliun untuk 10 Juta KPM
4. Melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus hingga Desember) sebesar Rp.5,54 Triliun untuk 38,1 Juta Penerima
5. Melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober hingga Desember) sebesar Rp.1,91 Triliun untuk 32,6 Juta Pelanggan
6. Melanjutkan bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober hingga Desember) sebesar Rp.0.42 Triliun untuk 1.14 Juta Pelanggan
7. Tambahan Rp10 triliun untuk Pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah). BSU sebesar Rp 8,8 triliun dan Tambahan Prakerja sebesar 1.2 triliun
8. Bantuan Beras @10 Kg untuk 28.8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8.8 juta KPM.
Sedangkan bantuan untuk UMK selama PPKM Level IV, antara lain:
1. Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp. 3.6 triliun untuk 3 Juta Peserta baru @ Rp. 1.2 Juta
2. Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp. 1.2 triliun untuk 1 Juta Penerima @ Rp. 1.2 Juta.
Untuk Dunia Usaha juga akan diberikan Insentif Fiskal selama PPKM Level IV, antara lain:
1. Pemberian Insentif Fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021
2. Pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa Sektor lain yang terdampak seperti sektor Transportasi, HoReKa, dan Pariwisata
Selanjutnya, Menko Airlangga mengajak seluruh masyarakat untuk bahu membahu dan bersama-sama berupaya untuk melawan Covid-19 ini.
“Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat bisa kembali norma,” pungkasnya