Nasional

Semua Kendaraan di Ibukota Jakarta Harus Segera Uji Emisi

BisnisExpo.Com Jakarta – Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta agar para pemilik kendaraan bermotor di Ibukota segera melakukan uji emisi. Mengingat sanksi tilang akan mulai diberlakukan oleh pihaknya.

“Terkait uji emisi nanti kita akan berikan sanksi, nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi sebagaimana yang sudah disampaikan, diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi,” ungkap Riza di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Adapun besaran tilang yang di kenakan Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua. Sementara Rp 500.000 bagi kendaraan roda 4.

Riza menekankan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan penegakan.

“Ya sudah dengan Dishub dan juga Polda Metro Jaya semua terkait masalah lalu lintas kita koordinasikan dengan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Sebelumnya, masa sosialisasi kebijakan waji uji emisi bagi kendaraan yang melintas di Ibukota berlangsung mulai 12 Oktober – 12 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang dari kepolisian mengacu pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.