BisnisExpo.Com Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk memperluas aturan ganjil-genap di Jakarta, seperti sebelum pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan itu untuk menanggapi rencana Polda Metro Jaya, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur gage pada 25 ruas jalan.
“Soal gage itu kan sudah ada 13, nanti akan ditingkat menjadi 25,” ungkap Riza di Balaikota Jakarta, Kamis (04/11/2021).
Namun demikian, Riza mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian secara bertahap. Hal ini untuk membuat masyarakat lebih siap ketika diterapkan nanti.
Ia menegaskan hingga kini terus berkomunikasi dengan kepolisian untuk mematangkan rencana ini.
“Itu kan salah satu usulan dari kepolisian untuk ditingkatkan menjadi 25, kita hormati, namun kita perlu terus berunding, berdialog untuk ditingkatkan secara bertahap,” tegasnya.
Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku saat ini:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Ganjil genap di Jakarta terbagi jadi dua waktu, pagi dan sore. Di pagi hari ganjil genap berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat.
Untuk sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu menjelaskan sanksi yang diberikan pada pelanggar mencapai Rp500 ribu.