Nasional

Berikut Rincian THR PNS Aktif dan Pensiunan

BisnisExpo.Com Jakarta – Setiap tahun, menjelang hari raya Idul Fitri ada satu tradisi yang dinanti-nantikan semua pegawai, yaitu pembagian tunjangan hari raya (THR).

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja, PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan THR.

Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Biasanya penyaluran THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,

Selain itu, THR yang diterima para abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Selain itu, THR yang diberikan tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Perkiraan rincian THR pensiunan

Gaji Pokok Pensiunan PNS

– PNS Golongan I : Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

– PNS Golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

– PNS Golongan III : Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

– PNS Golongan IV : Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Dipensiun

– PNS golongan I : Rp 1.170.600

– PNS golongan II : Rp 1.170.600-Rp 1.375.200

– PNS golongan III : Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

– PNS golongan IV : Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Meninggal

– PNS golongan I : Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

– PNS golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

– PNS golongan III : Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

– PNS golongan IV : Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Pensiunan Pokok Orang Tua PNS yang Meninggal

– PNS golongan I : Rp 312.160-Rp 386.960

– PNS golongan II : Rp 312.160-Rp 549.300

– PNS golongan III : Rp 357.220-Rp 690.660

– PNS golongan IV : Rp 422.280-Rp 848.720

Besaran THR PNS:

Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200 Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, Golongan III Rp37 ribu per hari dan Golongan IV Rp41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp490 ribu untuk IVB, Rp540 ribu untuk IVAA, Rp1.26 juta untuk IIIA, dan Rp5.5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu, Golongan III Rp185 ribu, Golongan II Rp180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.