BisnisExpo.Com Jakarta – Naiknya angka kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir ini mendorong Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
SE tersebut telah ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Dalam SE tersebut dinyatakan mulai 17 Juli 2022 berlaku aturan perjalanan baru, baik untuk moda transportasi udara, laut, darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (9/7/2022).