BisnisExpo.Com Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Penetapan nomor urut itu dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Sebanyak 17 parpol nasional yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut. Mereka diwakili para petingginya masing-masing.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Seperti diketahui, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
Sedangkan partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 2024 mendatang.