BisnisExpo.Com Jakarta – Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengesahan UU ini dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.
Terutama melindungi para pekerja domestik (pekerjaan-pekerjaan atau aktivitas yang berhubungan dengan rumah tangga). “Persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker, Rabu (25/1/2023).
Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan UU ini dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan. “Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.
Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT. “RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata Presiden, Rabu (18/1/2023).
Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.