Bisnis

OJK Cabut Izin 10 BPR hingga Juli 2026, Proses Likuidasi Ditangani LPS

BISNIS EXPO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah sepanjang Januari hingga Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap industri perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin berlaku efektif mulai 16 Juli 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan seluruh kantor ditutup untuk umum.

Sebelumnya, pada Juli 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, efektif 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang efektif berlaku pada 7 Juli 2026.

Sepanjang semester pertama 2026, pencabutan izin usaha turut dilakukan terhadap sejumlah BPR lainnya, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Ceper Permata Artha.

OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses tersebut, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan izin usaha ini tidak berarti seluruh dana nasabah hilang. Simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di LPS. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional dengan memastikan penyelesaian bank bermasalah dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.

Daftar BPR yang Izin Usahanya Dicabut hingga Juli 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026)
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)