BisnisExpo.Com Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Seluruh tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura ditutup untuk sementara. “Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam. Seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya,” ujar Menteri Agama […]
