Nasional

Tempat Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

BisnisExpo.Com Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Seluruh tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura ditutup untuk sementara.

“Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam. Seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7).

Dia menjelaskan Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban. Dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/mushalla yang berada di zona merah dan oranye.

Kini Kemenag menyatakan shalat Id berjamaah di wilayah PPKM Darurat ditiadakan. Masyarakat diimbau menggelar Shalat di rumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara. “Inti dari hasil rapat tersebut, nanti diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama. Selanjutnya akan disebarkan secara luas,” jelasnya.

Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran. Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang. Selain itu, takbiran di masjid pun ditiadakan. “Silakan menggelar takbiran. Tetapi di rumah saja,” imbuhnya.

Sementara saat kurban, penyembelihan harus di tempat terbuka, dan dibatasi. Yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban saja. Tujuannya agar menghindari kerumunan.

Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.

“Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon. Kita akan atur pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak langsung ke rumahnya masing-masing,” tutupnya.