Nasional

PSBB Wilayah Bodebek Efektif 15 April 2020

BisnisExpo.com Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil menyatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek) akan efektif pada Rabu, 15 April 2020.

“Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kami akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya” .

Keputusan PSBB muncul usai rapat koordinasi dengan kepala daerah di lima wilayah tersebut dan untuk sanksi selama PSBB akan diserahkan kepada para kepala daerah masing-masing. Begitu pula untuk kebijakan para ojek online (ojol) juga akan diserahkan kepada kepala daerah di lima wilayah tersebut.

“Terkait sanksi, kami serahkan kepada wali kota dan bupati, termasuk juga ojol diserahkan kebijakannya itu kita serahkan kepada wali kota dan bupati. Apakah masih boleh beroperasi mengangkut penumpang atau tidak,” jelas Emil.

“Berbeda dengan DKI atau dengan Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa untuk pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan di non-zona merah. Sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota,” ungkapnya.

“Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan,” jelasnya.

Selama penetapan PSBB 14 hari tersebut pihaknya akan terus melakukan tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan.

“Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes dengan target 300 ribu,” pungkasnya.