Nasional

Percepat Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Hapus Surat Keterangan Domisili

BisnisExpo.Com Jakarta – Dalam rangka menekan penularan Covid-19 dan sebagai upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Pemerintah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19. Sehingga, masyarakat bisa vaksin di mana saja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam SE tersebut menyebutkan, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

”Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes diantaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu, Kementerian Kesehatan menyebut tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.