Nasional

Pemprov DKI Jakarta Bakal Terbitkan Peraturan UMP 2022

Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah menyebut pergub itu nantinya akan mengikat aturan mengenai upah bagi para perusahaan.

“Dalam PP (36/2021) diamanahkan juga bahwa kita nantinya akan membuat pergub, kenapa buat pergub, bukan kepgub? Supaya apa? Karena ini mengikat apabila ada perusahaan-perusahaan yang tidak menyusun struktur upah dan skala upah,” ujar Andri di Kantor Disnakertrans, Selasa (23/11/2021).

Pergub ini, kata Andri, nantinya bakal menjamin pekerja di atas 12 bulan agar upah mereka di atas UMP. Dia menerangkan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang usia kerjanya di bawah 12 bulan.

“Jadi UMP ini sebenarnya bagi pekerja yang di bawah 12 bulan, supaya apa? Supaya pengusaha atau pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semua harus seperti besarnya UMP. Skala upah ini lah yang jadi concern (perhatian) kita selanjutnya,” tutur dia.

Menurut Andri, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menyusun pergub tersebut. Ia menargetkan aturan tersebut rampung akhir tahun.

“Kami akan mengejar Pergub ini sebelum 2022 selesai, sehingga pergub bisa dilaksanakan pada tahun 2022 bersamaan dengan UMP yang kita tetapkan,” tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP bagi buruh di ibu kota sebesar Rp4.453.935,53 pada 2022 mendatang. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp37.749.

Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka masih-masing dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.