Nasional

Gubernur DKI, Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 M

BisnisExpo.Com Jakarta – Kabar Gembira! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2022 tentang NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak. Bagi Warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Warga yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak,” dikutip dari video akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Sementara bagi warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.

“Dan juga dapat diskon 10% untuk rumah dengan NJOP di atas Rp 2 miliar karena rumah ukuran segitu minimal untuk bisa hidup layak,” ujar keterangan Pemprov DKI Jakarta

Sedangkan untuk selain rumah tinggal, yaitu bangunan yang dipakai untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar, juga dapat diskon 15%. Tujuannya supaya bisnis tetap jalan, dan ekonomi tetap bergerak

“Urusan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah bisa dicek dengan JakPenda lewat aplikasi JAKI,” demikian keterangan akun Pemprov DKI Jakarta.