Nasional Uncategorized

Imigrasi Tetap Melayani Perpanjangan Izin Tinggal Selama G20

e2¹BisnisExpo.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap melayani perpanjangan izin tinggal selama G20. Terutama bagi Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggalnya akan habis (expired) dalam rentang waktu 12-20 November 2022.

WNA yang dalam rentang waktu tersebut, dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tanggal 11 November 2022 pukul 12.00 WITA. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana,

“WNA tetap bisa mengurus perpanjangan izin tinggalnya di Kanim Ngurah Rai. Jika tidak sempat datang, bisa ajukan via E-Mail,” kata Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/11/2022).

“WNA juga dapat memilih untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar atau Kantor Imigrasi Singaraja,” ujarnya.

Orang asing maupun penjaminnya, dapat mengirimkan permohonan perpanjangan izin tinggal beserta persyaratannya melalui e-mail kanim.ngurahrai@kemenkumham.go.id. Menurut Widodo, Dokumen persyaratan yang dilampirkan tetap sama.

“Pelayanan akan kembali normal pada hari Jumat, 18 November 2022,” ucapnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) tercatat 7.194 orang asing telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali.

Jumlah tersebut, tercatat pada kurun waktu 1-9 November 2022. “Dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk membantu WNA agar terhindar dari risiko memperpanjang izin tinggal,” katanya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap melayani perpanjangan izin tinggal selama G20. Terutama bagi Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggalnya akan habis (expired) dalam rentang waktu 12-20 November 2022.

WNA yang dalam rentang waktu tersebut, dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tanggal 11 November 2022 pukul 12.00 WITA. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana,

“WNA tetap bisa mengurus perpanjangan izin tinggalnya di Kanim Ngurah Rai. Jika tidak sempat datang, bisa ajukan via E-Mail,” kata Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/11/2022).

“WNA juga dapat memilih untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar atau Kantor Imigrasi Singaraja,” ujarnya.

Orang asing maupun penjaminnya, dapat mengirimkan permohonan perpanjangan izin tinggal beserta persyaratannya melalui e-mail kanim.ngurahrai@kemenkumham.go.id. Menurut Widodo, Dokumen persyaratan yang dilampirkan tetap sama.

“Pelayanan akan kembali normal pada hari Jumat, 18 November 2022,” ucapnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) tercatat 7.194 orang asing telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali.

Jumlah tersebut, tercatat pada kurun waktu 1-9 November 2022. “Dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk membantu WNA agar terhindar dari risiko memperpanjang izin tinggal,” katanya
ThuplJenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap melayani perpanjangan izin tinggal selama G20. Terutama bagi Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggalnya akan habis (expired) dalam rentang waktu 12-20 November 2022.

WNA yang dalam rentang waktu tersebut, dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tanggal 11 November 2022 pukul 12.00 WITA. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana,

“WNA tetap bisa mengurus perpanjangan izin tinggalnya di Kanim Ngurah Rai. Jika tidak sempat datang, bisa ajukan via E-Mail,” kata Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/11/2022).

“WNA juga dapat memilih untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar atau Kantor Imigrasi Singaraja,” ujarnya.

Orang asing maupun penjaminnya, dapat mengirimkan permohonan perpanjangan izin tinggal beserta persyaratannya melalui e-mail kanim.ngurahrai@kemenkumham.go.id. Menurut Widodo, Dokumen persyaratan yang dilampirkan tetap sama.

“Pelayanan akan kembali normal pada hari Jumat, 18 November 2022,” ucapnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) tercatat 7.194 orang asing telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali.

Jumlah tersebut, tercatat pada kurun waktu 1-9 November 2022. “Dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk membantu WNA agar terhindar dari risiko memperpanjang izin tinggal,” katanya
Thu, Nov 10, 2022 2:29 PM
By Mona – Bersamamedia
News Article
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap melayani perpanjangan izin tinggal selama G20. Terutama bagi Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggalnya akan habis (expired) dalam rentang waktu 12-20 November 2022.

WNA yang dalam rentang waktu tersebut, dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tanggal 11 November 2022 pukul 12.00 WITA. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana,

“WNA tetap bisa mengurus perpanjangan izin tinggalnya di Kanim Ngurah Rai. Jika tidak sempat datang, bisa ajukan via E-Mail,” kata Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/11/2022).

“WNA juga dapat memilih untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar atau Kantor Imigrasi Singaraja,” ujarnya.

Orang asing maupun penjaminnya, dapat mengirimkan permohonan perpanjangan izin tinggal beserta persyaratannya melalui e-mail kanim.ngurahrai@kemenkumham.go.id. Menurut Widodo, Dokumen persyaratan yang dilampirkan tetap sama.

“Pelayanan akan kembali normal pada hari Jumat, 18 November 2022,” ucapnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) tercatat 7.194 orang asing telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali.

Jumlah tersebut, tercatat pada kurun waktu 1-9 November 2022. “Dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk membantu WNA agar terhindar dari risiko memperpanjang izin tinggal,” katanya