Nasional Tekno

Cara Cek Apakah KTP Dipakai Ajukan Pinjol

BisnisExpo.Com Jakarta – Belakangan banyak orang mengeluh karena data pribadinya yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) digunakan orang lain untuk mengambil pinjaman atau jaminan, sehingga pihak pinjol menagih pembayaran kepadanya.

Padahal hal tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan dan melanggar ketentuan hukum.

Untuk mencegah kejadian tersebut maka ada baiknya sesekali melakukan pengecekan apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.

Adapun cara paling mudah untuk melakukan pengecekan KTP tersebut dengan memakai layanan SLIK OJK. Berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:

Pertama buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.

Kedua, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.

Ketiga, klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.

Keempat, mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.

Kelima, mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.

Keenam, unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.

Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.

– Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lalu bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.

– Selanjutnya OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran