BisnisExpo.Com Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu selaras dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM Mikro tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa,” kata Airlangga, Senin (5/7/2021) malam.
Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ia mengatakan, ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masuk asesmen level 4, dan 187 kabupaten/kota yang masuk asesmen level 3. Selain itu, sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2.
“Dengan asesmen di level 4 ini maka di 43 kabupaten kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, terdapat beberapa aturan pengetatan pada perpanjangan PPKM mikro ini, di antaranya, bekerja dari rumah (work from home) 75 persen di daerah level 4, sementara untuk daerah lain, 50 persen.
“Kemudian kegiatan belajar mengajar di level 4 seluruhnya secara online dan untuk level lainnya pengaturannya mengikuti dari Kementerian dikbud ristek dengan penerapan protokol yang ketat,” jelasnya.
Selain itu, pusat perbelanjaan di daerah level 4 menerapkan jam operasional sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
“Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, kegiatan keagamaan di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan tempat ibadah lain untuk di level 4 sementara ditiadakan,” tuturnya.
Kemudian fasilitas publik di wilayah zonasi level empat ditutup sementara. Kegiatan seni, olahraga hingga seminar ditiadakan.
Untuk kendaraan umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya oleh pemda masing-masing.
“Selanjutnya kegiatan-kegiatan perayaan Hari Idul Adha mengikuti Surat Edaran daripada Menteri Agama dan terkait dengan kegiatan solat idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu solat di tempat masing-masing dan terkait dengan protokol idul qurban dan terkait dengan pengaturan untuk pembagian diatur juga dengan SE dari Menteri Agama,” paparnya.
Adapun PPKM Mikro ini diterapkan di kabupaten/kota di 20 provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.