BisnisExpo.Com Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menutup kawasan Kuliner Pasar Lama Jl. Kisamaun, Kecamatan Tangerang, di masa PPKM Darurat. Alhasil, Asosiasi Pedagang Pasar Lama memprotes tindakan yang melarang pedagang kaki lima (PKL) beroperasi.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Lama, Abu Salam mengatakan, hal tersebut sangat memengaruhi pemasukan para PKL di kawasan tersebut. Terlebih, pemasukan mereka sangat berkurang semenjak merebaknya Covid-19 di Indonesia. Untuk itu, Pemkot Tangerang diminta menimbang resiko yang dihasilkan sebelum mengeluarkan keputusan.
“Kalau mau buat kebijakan itu jangan timpang dan harus ada solusi. Jangan melarang tapi enggak ada solusi,” ujarnya kepada pewarta, Senin (5/7/2021).
Ia justru mempertanyakan tindakan Pemkot Tangerang saat melakukan penutupan itu. Menurutnya, pemerintah setempat menyampaikan dengan cara yang tidak sopan atau semena-mena. Seharusnya Pemkot Tangerang menyampaikan penutupan itu melalui surat atau pengumuman resmi.
“Pemberitahuannya di TOA (pengeras suara, red) doang, kayak pengumuman bioskop. ‘Besok (hari ini, red) enggak boleh dagang’. Enggak ada pemberitahuan secara tulisan,” keluhnya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengungkapkan, alasan penutupan kawasan itu akibat banyak pedagang melanggar PPKM darurat meski aturan itu telah diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) lalu.
Ia menyebutkan, para pedagang masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB dan masih menerima pengunjung makan di tempat.
Berdasarkan aturan dalam PPKM darurat, pedagang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan tidak diizinkan untuk menerima pengunjung makan di tempat.
Ia mengaku, penutupan itu disampaikan ke pedagang oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima. Tujuannya demi mencegah penyebaran virus Corona.