Nasional

Agustus 2021, Tarif Tol Gempol-Pasuruan Alami Perubahan

BisnisExpo.Com Jakarta – Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur akan memberlakukan tarif baru terhitung 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB. PT Jasa Marga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola menyatakan pemberlakuan tarif baru itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati mengungkapkan penyesuaian tarif tersebut sudah memperhitungkan rasionalisasi tarif, yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019.

Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya sudah diberlakukan mulai Januari 2021.

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan,” ujar Widiyatmiko seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).

Dikatakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Kami secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala dan memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol. Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan desinfektan,” kata Widiyatmiko.

Adapun rata-rata penyesuaian tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan yakni antara Rp 500 hingga Rp 5.000 per transaksi, seperti pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, awalnya Rp 8.000 kini jadi Rp 8500.

Untuk perjalanan terjauh bagi kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif yang semula Rp 36.000 kini jadi Rp 39.000.