Nasional

Tahap Pembelajaran Tatap Muka Tahap I Dimulai 30 Agustus

BisnisExpo.Com Jakarta – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta masuk wilayah PPKM level 3. Sebanyak 587 sekolah akan menggelar sekolah tatap muka campuran tahap 1 mulai 30 Agustus mendatang.

Daftar sekolah tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui surat keputusan Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2021 tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas campuran tahap 1 akan dilaksanakan mulai 30 Agustus 2021. Uji coba ini kemudian akan dilakukan evaluasi secara berkala. Bunyi keputusan “Waktu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimulai dari tanggal 30 Agustus 2021 dengan evaluasi secara berkala”.

Selama pembelajaran berlangsung, satuan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat sesuai aturan perundangan yang berlaku. Bagi satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga sekolah, maka akan dilakukan penghentian sementara untuk PTM terbatas campuran tahap 1 tersebut.