Nasional

Presiden Jokowi tandatangani Perpres, BBM Premium Tak Dihapus

BisnisExpo.Com Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan penyediaan, distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Artinya, Pemerintah belum menghapus BBM beroktan (RON) minimal 88 seperti Premium dari pasaran.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Beleid disahkan pada 31 Januari 2021.

Jokowi merevisi aturan itu demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam beleid baru, Jokowi mengubah Pasal 3 (3) dan 3 (4). Dalam Pasal 3 (3), Jokowi menetapkan wilayah penugasan BBM khusus penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tadinya, wilayah BBM khusus penugasan dikecualikan untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Kemudian, dalam Pasal 3 (4), Jokowi juga memberikan wewenang kepada menteri untuk menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 seperti Premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), seperti Pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Selanjutnya ditambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume premium dilakukan auditor yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, menteri keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5).

Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.

Sebelumnya, mencuat kabar Premium dan Pertalite akan dihapus untuk mendukung upaya menurunkan emisi karbon.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengisyaratkan Premium akan dihapus tahun ini. Terlebih, kontribusinya terhadap penjualan perusahaan juga kecil yaitu berkisar 6 persen.