Nasional

Kemenhub Pantau Terus Harga Tiket Pesawat

BisnisExpo.Com Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengawasi penjualan tiket pesawat oleh maskapai nasional. Ini supaya harganya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu untuk merespons beredarnya berita mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/4/2022).

Ditjen Perhubungan Udara menegaskan pada periode Angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan. Ketentuan itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait tarif tiket, Dirjen Novie menjelaskan pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

“Jadi adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis,” katanya.

Hal itu karena apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen, katanya.

Menurut dia, dalam hal perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan langsung karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya