BisnisExpo.com – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini. Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli 2023.
Setidaknya, ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Patuh Jaya kali ini. Jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan denda tilang.
Besaran denda tilangnya tergantung jenis pelanggarannya. Denda tilang dikenakan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat senantiasa menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas. Hal tersebut, kata Latif, sangat penting demi keselamatan semua pihak.
Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.